oleh : Nekson M Simanjuntak
Saya tak habis pikir kok ngajak rittik bapak ini, tak kukomnen memang, namun setelah sore kemarin betul2 ajakan itu sangat masuk akal. Kegilaan itu merupakan kata yang menunjukkan sungguh makin tak masuk akalnya langkah2 para DPR mengambil kekuasaan dan sikap Pemerintah SBY yang bermsin2 dengan UU Pilkada dan Perpu yang akan diajukannya. Satu presiden mengajukan RUU setalah disahkan mengajukan lagi untuk dibatalkan. Ini suatu kegilaan dlm sejarah demojrasi di Indonesia.
Ceritanya begini.
Pemerintah SBY yang mengajukan RUU Pilkada, oleh DPR mengambil kesempatan ini dengan mensahkannya menjadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanggal 26 Sept, beberapa hari sebelum periode mereka berakhir di Senayan. Sebenarnya apapun ceritanya penyerahan RUU ini adalah ibarat memberikan palu bagi DPR dan mengambil hak pilih rakyat. Jadi tak usalah kita bicarakan sandiwara demokrat dengan SBY hal itu, yang all out or walkout apalagi dengan pernyataan prihatin dan akan adukan lewat hukum. Yang pasti penyerahan RUU ini adalah penyerahan hak pilih rakyat menjadi palu bagi DPRD.
Menurut ahlinya ditanda tangani atau tidak oleh Presiden, UU Pilkada yg sudah disahkan DPR akan berlaku dengan sendirinya oleh hukum. Apa yang terjadi Kamis, 2 Okt SBY tanda tangani UU Pilkada tak langsung ditandatangani juga dan saat yang sama SBY keluarkan PERPU (peraturan pengganti undang undang) untuk membatalkan apa yang ditandatanganinya. Mungkin benar itulah mekanisme hukumnya untuk membatalkan UU Pilkada, sambil menunggu gerakan dari berbagai lapisan masyarakat akan mengajukan Judicial Review ke MK seperti Perludem dan Kontras dan lapisan masyarakat lainnya.
Apa langkah SBY ini? Menurut saya benarlah pak Ramlo beta rittik, ayo gila...!. Kegilaan itu sungguh benar, kalau toh SBY pro pilihan langsung ada bebrrapa langkah yang bisa dilakukannya, 1. menarik RUU Pilkada pada saat pembahasan, namun tak dilakukan 2. Koalisi pemerintahan lewat setgab toh mayoritas pendukung pemerintah SBY jilid II, namun ini tak dilakukan juga 3 pada saat vooting penetapan RUU bisa intruksikan PD pro pilsung bukan malah walkout. Setelah disahkan, dia teken dan sekarang dia membatalkan apa yang dia teken, apakah ini bukan suatu kegilaan?
Mensahkan RUU Pilkada pada saat yang sama meneken PERPU membatalkan yang diteken yang akan diajukan ke DPR, yang belum tentu disetujui oleh DPR merupakan pekerjaan gila. Kalaupun ini gila karena hukum, yang meneken menjadi gila karena mensahkankan dan membatalkannya pada saat yang bersamaan. Inilah buah dari produk kebijakan sendiri. Dulu saya suka tanyangan Democrazy, kupikir ini cuma lawakan media yang menghibur rupaya menjadi suatu kenyataan yg gila bagi Indonesia. Sungguh #prihatin.com
Sebagai warga, saya masih berharap adalah langkah yang dilakukannoleh anak bangsa ini agar hak pilih rakyat dikembalikan kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar